Coblos Ulang di Lima Kecamatan dan Dua Kelurahan

SURABAYA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/6/2010) membacakan putusan gugatan atas penetapan hasil Pemilukada Surabaya 2010. Dalam putusannya, hakim membatalkan penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota serta memutuskan untuk diadakan Pemilukada atau coblosan ulang di lima kecamatan dan dua kelurahan.

Sementara, di Surabaya juga harus dilakukan perhitungan ulang terhadap 26 kecamatan dan 161 kelurahan.
Pada persidangan dengan nomor perkara 31/PHPU.D-VIII/2010 kasus sengketa Pemilukada Kota Surabaya, ada empat poin atas keputusan itu. Ini disampaikan komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU Kota Surabaya Choirul Anam melalui pesan singkatnya.
Dalam pesan itu disebutkan, putusan MK adalah membatalkan keputusan KPU Surabaya nomor 48 perihal penetapan pasangan pemenang Pemilukada Surabaya, melakukan perhitungan ulang semua kotak di seluruh kecamatan kecuali di Kecamatan Bulak, Semampir, Krembangan, Rungkut, Sukolilo, Kelurahan Putat Jaya dan Kelurahan Wiyung.
Keputusan lainnya adalah melakukan pemungutan suara ulang terhadap terhadap kecamatan dan kelurahan pada poin di atas (Kecamatan Bulak, Semampir, Krembangan, Rungkut, Sukolilo, Kelurahan Putat Jaya dan Kelurahan Wiyung) serta melaksanakan kegiatan itu maksimal 60 hari setelah keputusan dibacakan.
”KPU  siap melaksanakan keputusan MK,” tegas Choirul Anam. (win)

Foto: Choirul Anam

Berita Terkait

No comments yet

Leave a Reply





XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>