Kasus Pendopo Ambruk, Kejari Surabaya Tetapkan Rekanan Tersangka

Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan Direktur CV Andini sebagai tersangka dalam kasus ambruknya pendapa Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Kepala Kejari Surabaya, Fadil Zumhana, mengatakan Aprilia D Andini ditetapkan sebagai tersangka karena tim penyidik menemukan peristiwa pidana korupsi yang terjadi dalam kasus itu.

“Kita sudah menemukan peristiwa pidana korupsinya, setelah melakukan penyidikan kasus ini sejak April lalu,” ujar Kepala Kejari Surabaya, Fadil Zumhana di sela acara pembukaan pekan olahraga Hari Bhakti Adyaksa di halaman Kejati Jatim, Senin (12/7/2010).

Direktur CV Andini sebagai kontraktor pelaksana diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kejahatan itu diduga dilakukan dengan membangun pendapa tidak sesuai dengan spesifikasi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Ade Tajudin Sutiawarman,
mengatakan, pembangunan pendapa yang dilakukan CV Andini tidak sesuai prosedur dan bestek. Hal ini terlihat dari pengurangan bahan material besi yang dijadikan penopang pendapa. “Alhasil, pendapa pun ambruk pada 8 April lalu. Umurnya tidak lebih dari empat tahun,” kata Ade.

Dalam kasus ini, perkiraan kerugian negara hingga mencapai Rp 300 juta. Selain kerugian materiil yang harus ditanggung oleh negara,ambruknya pendapa ini juga mengakibatkan terganggunya aktivitas pemerintahan di Kelurahan Kedung Baruk.

Ade Tajudin mengatakan tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini bakal bertambah. Pasalnya proyek ini melibatkan CV Andini yang dikelola oleh lebih dari satu orang. Bukan tidak mungkin tersangka dari pemerintahan juga ikut terseret dalam kasus ini. Ade Tajudin mengatakan, itu bergantung dari hasil penyidikan.

Kasus ini sebenarnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak April lalu. Namun saat itu, penyidik Kejari belum menentukan tersangka. Guna meyakinkan langkah hukum, penyidik pun memeriksa saksi lebih dari 10 orang dari berbagai pihak.

Selama penyidikan, penyidik juga mengumpulkan dokumen yang diperoleh dari hasil penelitian seorang ahli yang berasal dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS). Ade Tajudin, mengatakan dari hasil penelitian tim ahli ITS bisa diketahui memang ada unsur kesengajaan mengurangi kualitas bahan bangunan pendapa. “Dari hasil penelitian mengarah ke sana ( pengurangan kualitas bahan bangunan pendapa),” ujar Ade Tajudin.

Berita Terkait

No comments yet

Leave a Reply





XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>