Rapatkan Barisan, Bekerja Sesuai Aturan
SURABAYA – Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan pasangan calon Arif Afandi-Adies Kadir, KPU Kota Surabaya melakukan rapat koordinasi dengan PPK se-Surabaya. Rapat sekaligus memberikan semangat kepada seluruh PPK itu meminta kepada semua pihak agar tak berkecil hati dan tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang ada.
Dalam rapat Kamis (1/7/2010) yang dihadiri seluruh pihak KPU, komisioner KPU Kota Surabaya Eko Waluyo Suwardyono menegaskan kepada seluruh PPK jika KPU siap melaksanakan amanat putusan MK. Selain itu, Eko Waluyo juga berpesan kepada seluruh PPK agar tetap bekerja sesuai kode etik yang ada dan jangan sampai menciderai rakyat sehingga rakyat bisa beranggapan kalau penyelenggara Pemilu tidak bekerja sesuai aturan.
”Kita sudah bekerja sesuai aturan, hal itu yang perlu kita tunjukkan. Jangan sampai rakyat memiliki anggapan buruk ke penyelenggara Pemilu yang bisa mengakibatkan rakyat tak mau berpartisipasi dalam Pemilu,” urai Eko Waluyo dihadapan PPK se-Surabaya.
Eko Waluyo juga menambahkan, pascaputusan MK, pihaknya memang kecewa dan merasa sakit, namun hal itu tak perlu dijadikan beban untuk tetap menjalankan tugas dengan baik. ”Kita menang, karena dari gugatan terhadap enam kecamatan yang diajukan, justru bukti kita kuat. Dan yang terjadi, saat putusan, justru lima kecamatan yang tak masuk dalam gugatan malah diputuskan untuk coblos ulang,” tandas Eko Waluyo.
Tak hanya itu, kepada seluruh PPK yang hadir, Eko Waluyo juga memaparkan tentang surat Panwaslukada ke Bawaslu yang menyatakan KPU Surabaya melanggar kode etik. ”Dalam surat itu dinyatakan KPU tidak melaksanakan tugasnya dengan baik tentang sosialisasi coblos tembus, karena itu Panwas menyatakan KPU Surabaya melanggar kode etik. Selain itu, Panwas juga meminta untuk penghitungan ulang di seluruh kecamatan. Padahal saat penghitungan 7 Juni, Panwas hanya merekomendasikan tiga kecamatan untuk hitung ulang. Nah, surat Panwas ke Bawas itu dikirim tanggal 16 Juni saat kita sidang di MK dan suratnya diterima KPU Surabaya pada 17 Juni,” papar Eko Waluyo.
Sementara dalam rapat kemarin, memang belum ditentukan jadwal pelaksanaan hitung ulang dan coblos ulang. Penentuannya masih akan dibahas lebih lanjut. (windhi)
Foto: KPU Surabaya menggelar rapat koordinasi pascaputusan MK.